Setelah membeli rumah murah bersubsidi, yang harus diperhitungkan selanjutnya adalah cara menghitung dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB menurut wikipedia adalah pajak yang diambil terhadap sebuah nilai tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Perhitungan nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai NJOP terhadap sebuah tanah, rumah atau bangunan selalu berubah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan berdasarkan harga pasar pada lokasi.
Besarnya nilai PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dimana nilai NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (untuk besaran NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) dan besaran NJKP adalah sebesar 40% dari NJOP (jika besaran NJOP rumah atau bangunan senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk Pendaftaran Objek dan Subjek PBB Baru
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
- sketsa/denah objek pajak;
- fotokopi KTP dan NPWP;
- fotokopi sertifikat tanah;
- fotokopi akta jual beli;
- atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung